Sujud Sahwi Ketika Lupa Dalam Shalat
Apakah Makmum yang Lupa Dalam Shalat Harus Sujud Sahwi?
Bagi makmum yang lupa dalam shalatnya maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, kecuali dia mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ “Dari Nabi ﷺ, bahwasanya Beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila dia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila dia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah,’Rabbana walakal hamdu’. Apabila dia sujud, maka sujudlah. Dan bila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya” 1
sumber: website Ustadz Firanda Andirja
Dan juga disebabkan karena sujud sahwi hukumnya wajib bukan rukun, dan wajib akan gugur karena mengikuti imam, contohnya ketika ada makmum masbuk yang masuk pada raka’at ke 2, maka gugur baginya untuk tasyahhud awal, karena tasyahhud awal baginya ada pada raka’at ke 3 yang dilakukan imam, maka wajib baginya untuk bangkit bersama imam. 2
Footnotes
Sumber:
1. Dari Al-Qur'an Al-Karim
2. Dari berbagai Kitab Islam
3. Dari berbagai tulisan Ustadz
- shalat