Inilah Cara Investasi Syariah yang Benar dan Berkah

Cara Investasi yang Benar dan Penuh Berkah

Bagaimana investasi yang penuh berkah? Keberkahan artinya adanya kebaikan dan kebaikan itu bertambah. Investasi yang penuh berkah tentu saja yang mengikuti aturan syariat. Yang tidak memperhatikan aturan syariat tentu saja tak akan mendatangkan berkah.

Allah Ta’ala berfirman, لَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96)

Pengertian Investasi

Investasi adalah menyimpan sejumlah uang atau sumber keuangan lainnya pada saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di masa depan. Investasi biasanya berarti menanamkan uang pada berbagai macam aset yang berbeda. Ini dapat berupa aset real, seperti tanah, emas, properti, atau aset finansial, seperti berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, atau reksadana. Investor yang lebih cerdas dan berani mengambil risiko juga dapat melakukan investasi pada aset finansial yang lebih berisiko lainnya yang lebih kompleks, seperti warrants, option, futures, dan ekuitas internasional.

Investasi pada dasarnya adalah penempatan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk menanamkan dana saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, investasi adalah komitmen untuk mengurangi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk meningkatkan konsumsi di masa yang akan datang.

Tujuan Investasi

Investasi untuk apa? Tujuan investasi secara sederhana adalah untuk “menghasilkan sejumlah uang” di kemudian hari. Mungkin ada yang setuju dengan pernyataan ini, tetapi itu terlalu sederhana. Akibatnya, kita harus mencari jawaban yang lebih akurat tentang tujuan orang berinvestasi. Tujuan investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkan kesejahteraan investor. Dalam hal ini, kesejahteraan adalah kesejahteraan finansial, yang dapat diukur dengan menggabungkan pendapatan saat ini dan nilai pendapatan di masa depan.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang melakukan investasi.

  1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan: Seseorang yang bijaksana akan mempertimbangkan cara untuk meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu, atau setidaknya berusaha untuk mempertahankan tingkat pendapatannya saat ini agar tidak menurun di masa mendatang.
  2. Mengurangi dampak inflasi: Dengan melakukan investasi dalam perusahaan atau aset lain, seseorang dapat menghindari risiko kehilangan nilai kekayaan atau hak karena efek inflasi.
  3. Dorongan untuk mengurangi pajak: Beberapa negara di seluruh dunia menerapkan kebijakan yang mendorong investasi lokal dengan memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu.

Inilah Cara Investasi Syariah yang Benar dan Berkah

Sumber Dana Investasi

Dari mana investor dapat mendapatkan dana untuk melakukan investasi? Untuk investasi, Anda dapat mendapatkan dana dari sumber daya Anda sendiri, pinjaman dari pihak lain, atau tabungan. Jika seseorang memiliki banyak uang, kemungkinan besar mereka akan memikirkan untuk menggunakan uang mereka untuk hal-hal seperti konsumsi, tabungan, atau investasi. Dengan demikian, jika mereka memiliki sisa uang setelah digunakan untuk konsumsi, mereka kemungkinan besar akan memiliki lebih banyak uang untuk ditabung. Jika tabungan tersebut diinvestasikan, dana tersebut akan meningkatkan kemampuan konsumsi investor di masa depan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dua Cara Investasi

Berinvestasi pada aset finansiil dapat dilakukan dalam dua cara:

1- Investasi Secara Langsung

Pemilik memiliki kemampuan untuk mengontrol kebijaksanaan yang berpengaruh pada investasi surat berharga yang mereka miliki

2- Investasi Secara Tidak Langsung

pengelolaan surat berharga dilakukan oleh suatu badan atau lembaga yang mengawasi investasi pemegang surat berharga untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Lembaga keuangan yang terdaftar bertindak sebagai perantara dalam proses kepemilikan aset secara tidak langsung. Membeli Reksadana adalah contohnya.

Proses Investasi

Salah satu manajemen yang paling penting bagi seorang investor saat melakukan investasi adalah proses investasi, yang menurut Fabozzi terdiri dari lima langkah berikut:

a. Menetapkan Sasaran Investasi

Dalam menetapkan sasaran investasi, investor ingin memperoleh pengembalian dari dana yang diinvestasikan yang lebih besar daripada dana yang dikeluarkan.

b. Membuat Kebijakan Investasi

Investor harus memutuskan bagaimana dana harus didistribusikan terhadap kelompok aktiva utama yang ada. Saham, obligasi, real estat, dan sekuritas lainnya biasanya termasuk dalam kategori aktiva.

c. Memilih Strategi Portofolio

Strategi portofolio harus sesuai dengan kebijakan investasi dan sasaran. Strategi portofolio dapat dibagi menjadi aktif dan pasif. Strategi aktif menggunakan informasi dan peramalan yang tersedia untuk memaksimalkan kinerja, sementara strategi pasif bergantung pada kinerja pasar. Mereka menganggap pasar akan merefleksikan semua informasi yang tersedia pada harga sekuritas.

d. Memilih Aktiva

Dalam memilih aktiva meliputi usaha untuk mengidentifikasi kesalahan penetapan harga sekuritas, dimana pada tahap ini investor berusaha merancang portofolio yang efisien.

e. Mengukur dan Mengevaluasi Kinerja

Dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja mendasarkan pada patokan (benchmark) secara relatif dari portofolio sekuritas yang telah ditentukan dengan portofolio lain yang sesuai.

Bentuk Investasi dalam Islam

Bentuk investasi dalam Islam dapat dilakukan pada dua sektor, yaitu sektor riil dan sektor keuangan. Investasi pada sektor riil dilakukan dengan membeli dan menyimpan benda-benda riil yang diharapkan akan memiliki nilai jual lebih tinggi di masa mendatang. Sedangkan investasi pada sektor keuangan dapat dilakukan di pasar keuangan, baik pasar uang yang memperdagangkan surat berharga jangka pendek atau pasar modal yang memperdagangkan surat berharga jangka panjang. Dalam berinvestasi, penting untuk mempertimbangkan norma-norma ajaran agama seperti larangan riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta yang mengandung unsur ketidakadilan.

Etika Investor dalam Berinvestasi

  1. Membedakan Investasi dan Membungakan Uang
    Menurut Syafi’i Antonio, investasi dan membungakan uang memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi maupun makna. Investasi mengandung risk (resiko) dan return (keuntungan) yang tidak pasti, sedangkan membungakan uang cenderung tanpa risk (resiko) dan menghasilkan return (keuntungan) yang pasti atau tetap. Oleh karena itu, Islam mengecam perilaku membungakan uang dan mendorong investasi yang riil dan produktif.

  2. Menghindari Perbuatan Melanggar Syariat
    Investor harus menghindari perbuatan melanggar syariat seperti menipu, mengurangi timbangan, atau mencampur barang berkualitas baik dengan yang tidak baik. Investasi harus mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah, seperti tidak mencari rizki pada hal yang haram, tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar.

  3. Mengetahui Profil Perusahaan dan Transaksi
    Sebelum berinvestasi, investor harus memahami profil perusahaan dan transaksi yang dilakukan. Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram.

  4. Keadilan Pendistribusian Pendapatan
    Etika investor juga mencakup keadilan dalam pendistribusian pendapatan. Hasil investasi yang diterima harus bersih dari unsur tidak halal, dan harus dilakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur tidak halal dari pendapatan yang diyakini halal.

  5. Transaksi Dilakukan atas Dasar Suka Sama Suka
    Semua transaksi investasi harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur pemaksaan. Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi dalam transaksi. Transparansi juga penting, dan praktik insider trading harus dihindari. Dalam berinvestasi, umat Islam harus memahami dan mengikuti etika investor yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Investasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, menghindari perbuatan melanggar syariat, dan memilih investasi yang sesuai dengan syariah Islam.

Yang Dilarang dalam Investasi Syariah

  1. Investasi tidak boleh mengandung riba, yaitu keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang dengan bunga.
  2. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bersifat maysir atau perjudian.
  3. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan.
  4. Investasi tidak boleh melibatkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti usaha perjudian, usaha yang memproduksi barang haram, dan usaha yang merusak moral.

Nabi ﷺ Menjadi Mudarib

  • Modal penting dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kejujuran, kesetiaan, dan sifat mulia lainnya, sampai dia dijuluki sebagai orang yang terpercaya (al-amīn).
  • Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengelola perdagangan milik investor, mendapatkan upah unta, ketika dia masih muda.
  • Khadijah menawarkan kerja sama berdasarkan muḍarabah (hasil), di mana Khadijah berfungsi sebagai ṣaḥib al-māl (pemilik modal) dan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi sebagai muḍarib.
  • Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan sistem bagi hasil atau upah.

Perbedaan antara Tindakan Investasi dan Spekulasi

Investasi dan spekulasi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan pengembalian lebih terhadap apa yang dikorbankan atau dikeluarkan. Namun, terdapat perbedaan dalam cara kedua tindakan ini dilakukan. Berikut adalah perbedaan antara tindakan investasi dan spekulasi:

  1. Rasionalitas dan Analisis
    Investor cenderung mengambil keputusan secara rasional, berhati-hati, dan melakukan analisis yang cermat. Di sisi lain, spekulator kadang-kadang tidak rasional dalam menentukan analisis dan terkadang manipulatif.

  2. Informasi
    Investor berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk membuat keputusan yang baik. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan informasi yang simpang siur dan membuat rumor yang menguntungkan dirinya.

  3. Ekspektasi Return
    Investor biasanya memiliki ekspektasi return dalam jangka panjang. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang besar dalam waktu singkat.

  4. Risiko
    Investor cenderung mengambil risiko yang bersifat moderat. Spekulator, di sisi lain, memanfaatkan risiko tinggi dalam berspekulasi.

  5. Return dan Risiko
    Investor mengharapkan return sesuai dengan risiko yang diambil. Spekulator, di sisi lain, mengharapkan return yang tinggi dan menolak risiko tinggi.

  6. Pengaruh pada Pasar
    Investor berdampak pada pasar yang bergejolak namun pasti (fluktuasi yang wajar). Spekulator, di sisi lain, berdampak pada pasar yang bergejolak dengan fluktuasi tinggi. Dengan demikian, perbedaan-perbedaan ini membedakan tindakan investasi dan spekulasi dalam praktiknya di lapangan.

Cara Screening Investasi Syariah

  1. Pendahuluan
    Investasi dalam perspektif Islam harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Screening investasi syariah dilakukan untuk memilih perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari perusahaan yang melanggar ketentuan syariat Islam.

  2. Metodologi
    Proses screening syariah dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sama di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Amerika. Metodologi ini berbasis aktivitas bisnis dan rasio keuangan berbasis non-halal.

  3. Prinsip-prinsip
    Beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berinvestasi menurut perspektif Islam meliputi kehalalan, keberkahan, pertambahan yang mencakup risiko dan keuntungan, serta menghindari praktik bisnis yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

  4. Aspek yang harus dimiliki
    Dalam berinvestasi menurut perspektif Islam, beberapa aspek yang harus dimiliki meliputi tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi, keadilan pendistribusian pendapatan, transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, dan darar.

  5. Proses screening
    Proses screening investasi syariah di Indonesia sangat detail mengatur rasio utang berbasis bunga dan pendapatan tidak halal. Rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan, sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.

Berbagai Akad Syariah dalam Investasi

AKAD SYIRKAH

Syarikah secara bahasa berarti ikhtilath, yaitu bercampur.

Syarikah secara istilah berarti tetapnya hak pada dua pihak atau lebih untuk suatu kepemilikan.

Definisi lainnya disebutkan, Syarikah atau syirkah adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerja sama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.1

Hukum Syirkah

Hukum syarikah/ syirkah adalah mubah, dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Ijmak.

Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisaa’: 12)

Dalam ayat tersebut Allah Ta’ala menerangkan bahwa saudara seibu jika lebih dari satu maka mereka bersekutu dalam kepemilikan sepertiga harta warisan.

Dalam hadits qudsi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berfirman, أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “Aku adalah pihak ketiga (Yang memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada kongsiannya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak memberikan penjagaan, pertolongan, dan keberkahan).”“2

Syirkah bisa dilakukan sesama muslim, atau juga bisa dilakukan bersama orang kafir.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا خَرَجَ مِنْهَا مِنْ زَرْعٍ أَوْ ثَمَرٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.”3

Prinsip penting dalam syirkah
  1. Yadusy syariik yadu amaanah, akad syirkah adalah akad amanah, diterima yang menyatakan untung, rugi, atau adanya kerusakan.
  2. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama, di sini tidak memandang banyaknya kerja. Karena syirkah ini tumbuh dari harta, sehingga keuntungan dan kerugian dihitung dari harta.

AKAD MUDHARABAH / QIRODH

Qirodh secara bahasa berarti al-qath’u, memotong.

Qirodh secara syari berarti akad di mana pemilik harta menyerahkan harta kepada pengelola dan nantinya ada pembagian keuntungan di antara keduanya.

Qirodh dan mudharabah itu sama. Qirodh adalah bahasa orang Hijaz. Sedangkan, mudharabah adalah bahasa orang Iraq.

Dalil pensyariatan mudharabah

Allah Ta’ala berfirman, وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِى ٱلْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ “dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzamil: 20)

Dalil lainnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bekerjasama mudharabah dengan Khadijah radhiyallahu ‘anha. Modalnya dari Khadijah untuk berdagang di Syam.

Dalil lainnya adalah karena adanya kebutuhan (hajat) untuk melakukan kerjasama mudharabah.

Aturan mudharabah
  • Pemilik modal (robbul maal) memberi izin kepada pelaksana untuk mengelola harta secara mutlak atau mengelola harta yang biasanya wujudnya tidak akan terputus.
  • Ada perjanjian bagi untung antara pemilik modal dan pengelola dengan persentase tertentu, seperti 50:50 atau 60:40. Dalam mudharabah, keuntungan tidaklah boleh ditentukan dengan jumlah tertentu, misalnya pihak pemilik modal harus mendapatkan 10 juta rupiah. • Jika terjadi kerugian pada harta selama bukan kecerobohan dari pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian dan pengelola tidak diperintahkan untuk ganti rugi.
Akad mudharabah ada beberapa akad
  1. Amanah
    Mudhorib (pengelola harta, ‘aamil) adalah amiin (yang diberi amanah) ketika memegang harta.
  2. Wakaalah
    Mudhorib menjadi wakil dalam penggunaan harta karena ia menggunakan harta orang lain dengan izinnya.
  3. Syirkah
    Mudhorib mendapatkan keuntungan dengan dibagi.
  4. Ijaaroh
    Ketika mudharabah rusak, maka transaksinya ijaaroh. Di mana mudhoorib mendapatkan upah karena kerjanya. Namun, ketika mudhorib melakukan kesalahan karena keteledoran dia, beda dengan yang diamanahkan shahibul maal, maka ia dianggap merampas (ghashab), sehingga ia harus mengembalikan harta dan keuntungannya. Pekerjaan yang ia lakukan untuk kondisi terakhir ini tidak dianggap sebagaimana ghashib (perampas harta).

AKAD MUSAQAH

Secara bahasa, musaqah berarti mengairi atau memberi minum.

Yang dimaksud dengan musaqah adalah akad di mana seseorang menyerahkan tanaman kurma atau anggur untuk diairi oleh yang merawatnya di mana ada pembagian tertentu dari hasil buahnya.

Hukum musaqah adalah boleh asalkan memenuhi syarat tertentu.

Dalil bolehnya musaqah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dalam hal musaqah.

Hikmah musaqah adalah karena adanya maslahat dan adanya hajat dalam hal ini. Karena ada yang memiliki tanaman, tetapi tidak mampu menggarapnya. Sebaliknya, ada yang mampu menggarap, tetapi tidak memiliki tanaman.

Aturan Musaqah

Pekerja (‘aamil) mendapatkan bagian tertentu dari hasil buah, misalnya: 50% atau 25%. Namun jika maalik (pemilik) menentukan pada ‘aamil (pekerja) bagian tertentu dalam musaqah, misalnya: harus 1 ton untuk si pemilik, maka tidaklah sah.

AKAD IJARAH

Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah).

Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Hukum ijarah

Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya.

Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”4

Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.”5

Catatan
  • Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli.
  • Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.
  • Ijarah berarti tanam modal, lalu pekerjakan orang, akhirnya mendapatkan profit.

Semoga dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi kita semua dalam menjalankan pekerjaan, aamiin.

Referensi

  1. Al-Muthoiry, Abdurrahman bin Humud. (1440 H). Fiqh Al-Mu’aamalaat Al-Maaliyyah Al-Muyassar. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi.
  2. Hidayati, A. N. (2017). Investasi: Analisis dan relevansinya dengan ekonomi Islam. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 227-242.
  3. Haamid, Hisyam Al-Kaamil. (1432 H). Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Manaar.
  4. Inayah, I. N. (2020). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY), 2(2), 88-100.
  5. Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373.
  6. Putra, T. W. (2018). Investasi Dalam Ekonomi Islam. Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 7(2), 48-57.
  7. Sakinah, S. (2014). Investasi dalam Islam. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(2), 248-262.
  8. Yuliana, I. (2010). Investasi dalam Persepektif Islam. IQTISHODUNA.

Footnotes

  1. Mughni Al-Muhtaj (2:211)

  2. HR. Abu Daud, no. 3383. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan

  3. HR. Muslim, no. 1551

  4. HR. Ibnu Majah, shahih

  5. Faidhul Qodir, 1: 718


Sumber:
1. Dari Al-Qur'an Al-Karim
2. Dari berbagai Kitab Islam
3. Dari berbagai tulisan Ustadz