Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah Salam
Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?
Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan : اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Ya Allah, Engkau As-Salam (pemberi keselamatan), hanya dari-Mu keselamatan itu, Maha Suci Allah yang memiliki segala Keagungan dan Kemuliaan.
kemudian dia menghadap ke makmum. 1
Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya dia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka dia boleh meninggalkan tempat kapanpun.
Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ
“Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”.
Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)
Footnotes
-
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591 ↩
Sumber:
1. Dari Al-Qur'an Al-Karim
2. Dari berbagai Kitab Islam
3. Dari berbagai tulisan Ustadz
- shalat